Nilai-Nilai Tradisional

NILAI  NILAI  TRADISIONAL

 

Seperti sudah diutarakan pada kata pengantar, bahwa adat desa adalah suatu aturan yang mengikat terhadap semua orang/warga serta harus dilaksanakan oleh seluruh warga desa. Perlu dikemukakan disini bahwa adat desa warga Bunigeulis terbagi menjadi 2 bagian, yaitu  masalah pantangan/tabu dan upacara adat.

Adat desa umumnya dibacakan pada waktu sedang melakukan pemilihan Kepala Desa ( Kuwu ). Hal yang berkenaan dengan pantangan atau tabu harus benar-benar dihindari atau tidak boleh dilanggar baik oleh kepala Desa ( Kuwu ) ataupun seluruh warga desa, karena  bila dilanggar akan mengakibatkan kejadian yang bersifat bala atau bencana yang sama sekali tidak diharapkan.   Jenis pantangan atau tabu yang ada hubungannya dengan legenda desa Bunigeulis, untuk lebih jelasnya akan diuraikan satu persatu sebagai berikut :

2.1    Pantangan / Tabu

2.1.1   Pantangan / Tabu untuk Kepala Desa ( Kuwu )

1.         Makan sesuatu sambil berjalan ( Ruwah raweh ).

2.         Memanjat pohon.

3.         Melangkahi Pagar.

4.         Meloncati Parit.

5.         Memukul kentongan balai desa.

6.         Menyandang ( nyoren ) golok.

7.         Membuat para api ( para seuneu ).

8.         Melayat mayat sebelum di bawa ke pemakaman..

9.         Mikul (manggul/nanggung).

10.     Mencangkul dll.

2.1.2   Pantangan bagi seluruh warga desa

1.         Membuat pagar kandang jaga

2.         Dinding ( bilik ) rumah dari bambu dengan bentuk kepang tanjeur

3.         Menengok padi di sawah apabila habis/sesudah melayat  yang meninggal dunia

4.         Mulai menuai padi pada hari pasaran wage

2.1.3   Pantangan lainnya

1.         Mengusung jenazah/mayat tidak boleh melewati alun-alun

2.         kalau ada yang meninggal dunia, tidak memukul kohkol balai desa sehingga kohkol desa tersebut harut ditandai/diberi daun-daunan

3.         Bila kebetulan ada yang membawa babi tidak boleh melalui alun-alun

2.2        Upacara Adat

2.2.1     Upacara Adat dibidang Petnanian

1.      Sidekah Bumi, upacara yang dilaksanakan pada saat menjelang musim tanam padi ( biasanya dilaksanakan pada bulan Oktober )

2.      Babarit, upacaya yang dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk mengusir hama ( biasanya dilaksanakan bulan Maret )

3.      Mipuhun, dilaksanakan pada saat mulai menanam padi

4.      Nyawen, memberikan tanda bahwa padi akan segera dituai

5.      Mipit, tanda mulai menuai padi

6.      Netepkeun Pohaci, menyimpan padi dalam leuit ( gudang )

7.      Ngamandian Kuwu, memandikan Kepala Desa karena terjadi kemarau yang sangat panjang ( tujuannya meminta agar segera hujan secara adat )

2.2.2    Upacara Adat Ngurus Bayi/Anak

1.      Titingkeb, selamatan saat bayi dalam kandungan 7 bulan

2.      Muput/meureuh, selamatan bayi pada waktu berumur  9 hari

3.      Marasan, Mencukur rambut bayi pada saat berumur  40 hari

4.      Ngujuban sadulur, menitipkan anak pada saudara bathinya dengan membuat sasajen ( sesajian )

2.2.3    Upacara Adat Khitanan

1.      Ngondang, mengumpulkan keluarga dan tetanggauntuk merumuskan tamu yang akan diundang

2.      Netepkeun beas, memberikan sasajen ( sesajian ) diatas beras / pendaringan  dengan tujuan agar pada saat hajatan tidak kekurangan nasi

3.      Ngembang, berziarah ke makam para leluhur ( karuhun )

4.      Gusaran, menggosok gigi dengan menggunakan batu kepada anak yang akan di khitan ( di sunat )

5.      Hajat nyalametkeun, hajat menyelamatkan dengan mengundang seluruh keluarga dan tetangga

2.2.4        Upacara Adat Pernikahan

1.      Ngamitkeun Calon Panganten, meminta calon pengantin pria untuk dibawa kerumah calon pengantin wanita

2    Nyerenkeun Calon Panganten, menyerahkan calon pengantin pria kepada orang tua calon pengantin wanita

3.   Seserahan,  menyerahkan barang-barang bawaan dari calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.

5.      Ngabeubeuran Cangkeng,  mengikat pinggang ibu calon pengantin wanita, sebagai tanda mata dari calon pengantin pria.

6.      Ngadiukan seeng,  calon pengantin wanita menduduki dandang ( seeng ) sebanyak 7 kali sebagai   pertanda calon pengantin wanita masih gadis/perawan

7.      Munjungan,  Bersilaturahmi kepada Kepala Desa ( Kuwu ) dan kerabat pengantin pria sambil membawa makanan.

8.      Ngirab ranjangPembacaan do’a diranjang oleh tokoh adat sebagai pertanda bahwa ranjang pengantin boleh dipakai tidur oleh kedua pengantin.

 

2.2.5        Upacara Keagamaan/Kematian

1.      Hajat Tilawat,  hajat selamatan tiap rumah yang dilaksanakan mulai pertengahan sampai akhir bulan rewah sebagai pertanda bulan suci Ramadhan akan segera tiba.

2.      Kuramas, memberihkan seluruh anggota tubuh mulai dari rambut sampai kaki sebagai pertanda bahwa esok mulai melaksanakan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.

3.      Asrokol,  Pembacaan salawat Nabi di mesjid yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maulud. Pada saat itu pula merupakan hari untuk membersihkan barang pusaka seperti : Keris, pedang dan lain lain, sedangkan anak anak membawa air kembang.

4.      Nyusur Tanah,  Mulai melakukan penggalian liang lahat untuk mengubur jenazah ( mayat ) yang diawali air pada seruas bambu, nasi dan bakakak ayam.

5.      Katiluna,  tahlilan pada hari ketiga pada kematian.

6.      Kalimana, tahlilan pada hari kelima pada kematian.

7.      Katujuhna, tahlilan pada hari ketujuh pada kematian.

8.      Matang Puluh,  tahlilan pada hari ke 40 pada kematian.

9.      Niket, tahlilan pada hari ke 50 pada kematian.

10.  Natus, tahlilan pada hari ke 100 pada kematian.

11.  Mendak Bulan,  tahlilan bertepatan pada bulan kematian.

12.  Mendak Tahun, tahlilan pada tahun ke 2 setelah kematian.

13.  Newu, tahlilan pada hari ke 1000 pada kematian.

2.2.6        Upacara Membangun Rumah

1.      Ngala Poe, selamatan pada hari pertama membangun rumah.

2.      Ngadegkeun, selamatan pada saat memasang kuda-kuda atap rumah.

3.      Mipuhun, selamatan dengan membuat bubur sesajian ( sasajen ) ditengah rumah.

4.      Ngadanan, melaksanakan adzan dan sembahyang berjamaah pada saat maghrib sebagai pertanda bahwa rumah tersebut selesai dibangun dan mulati ditempati.

2.2.7        Upacara lainnya

1.      Marab,  memberi makan kepada seluruh kepala keluarga dari Kepala Desa (Kuwu) yang baru dilantik.

Munah Desa, Upacara menolak bala, bila desa atau kampung terancam bencana